Kasus Tanah Munjul, KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan Enam Legislator DKI

Jumat, 29 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan dari mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin ihwal percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu terungkap melalui kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (28/10).

Baca Juga:

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

Selain Boy, ada enam Anggota DPRD DKI yang turut meminta agar pencairan PMD tersebut dipercepat.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Ali menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya. "Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujar Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Para Anggota DPRD DKI itu, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi, di antaranya Cinta Mega dari fraksi PDIP. Dia meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019.

"Kemudian, Sekretaris Komisi C Yusuf dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2020," ujar JPU KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Baca Juga:

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Lalu, Wakil Ketua DPRD Suhaimi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA.

"Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," kata Takdir.

"Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan