Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Suap Pajak, Pegawai PT Jhonlin Baratama Mangkir Panggilan KPK

Andika Pratama - Kamis, 03 Juni 2021

MerahPutih.com - Pegawai dari perusahaan batu bara PT Jhonin Baratama, Ozzy Reza Pahlevi mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Ozzy, dua mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan Fahruzzaini dan seorang Konsultan Pajak Agus Susetyo juga mangkir panggilan KPK.

Baca Juga

Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno

Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Ali mengatakan, keterangan empat saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Atas dasar itu, KPK mengultimatum para saksi tersebut agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Di antaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. (Pon)

Baca Juga

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Kepala KKP Pratama Bantaeng

Baca Artikel Asli