Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama
Jumat, 09 April 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga
KPK Sita Bukti Suap Pajak Usai Geledah Kantor Pusat Bank Panin
"Jumat (9/4) Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4)
Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari. KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Untuk itu, KPK mengultimatum akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Usut Kasus Suap Pajak, KPK Geledah PT Gunung Madu Plantations