MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin (9/3).
Baca juga:
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
Ikut Dibawa ke KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka OTT Bosnya
Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang sempat diamankan. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK pada Selasa (10/3).
Setelah pemeriksaan dilakukan, hanya Bupati Fikri yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur kepala daerah. Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dilepaskan karena penyidik tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta," tutur Asep.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak rekanan proyek.
Menurut Asep, modus yang digunakan adalah permintaan fee proyek kepada para kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," jelas Asep.
Baca juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 756 Juta dari Mobil hingga Koper
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Pon)