Kasus Suap Bowo, KPK Garap Bos PT Pupuk Indonesia
Senin, 13 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pengarso.
Achmad Tossin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
"Saksi Achmad Tossin Sutawikara (Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia) akan diperiksa untuk tersangka AWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Selain Achmad Tossin, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa pegawai PT. Tiga Macan Evi Setyowati. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Febri.
Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)