Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya.

Keputusan ini bertujuan guna mempercepat proses hukum karena lokasi kejadian (locus) dan objek perkara serupa dengan penyelidikan yang telah berjalan di tingkat kepolisian daerah.

Baca juga:

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera

Alasan Efisiensi Penyelidikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penanganan di Bareskrim hanya akan mengulang proses dari awal sehingga tidak efektif. Mengingat Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, pelimpahan berkas menjadi langkah paling logis untuk menjaga momentum perkara.

"Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama. Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," ujar Wira di Jakarta, Jumat (8/5).

Meskipun melimpahkan berkas tersebut, Wira menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Laporan Tipe B dan Keterlibatan Pihak Terkait

Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa laporan ini merespons langkah Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti dan petunjuk kepada POM TNI terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Baca juga:

Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus

"TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI," kata Dimas Bagus Arya.

Pasal-pasal yang tercantum dalam laporan tersebut meliputi percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat dengan bahan berbahaya, hingga tindak pidana terorisme sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, perkara utama penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Artikel Asli