Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba Polda Metro Diturunkan Jabatannya hingga Wajib Ikut Pembinaan Mental
Jumat, 03 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mabes Polri memberikan hukuman demosi atau penurunan jabatan delapan tahun terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol DF dan Iptu S. Mereka terbukti terlibat dalam insiden pemerasan WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024.
Kompol DF sendiri merupakan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara Iptu S adalah Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, S dan DF disidang secara terpisah. Masing-masing saksi dalam sidang berjumlah delapan dan lima orang.
"(Mereka) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1).
Baca juga:
Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus. Masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
Trunoyudo menyebut, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Mereka juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas hukuman ini, mereka mengajukan banding.
Sebelumnya, tiga anggota Polri dipecat terkait kasus pemerasan penonton konser DWP. Mereka adalah Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Malvino dan Yudhy melakukan pemerasan kepada penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
Sementara Donald melakukan pembiaran kepada anak buahnya yang memeras penonton DWP. Akibat pembiaran ini, ia turut dikenai sanksi pemecatan. (Knu)