Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba Polda Metro Diturunkan Jabatannya hingga Wajib Ikut Pembinaan Mental
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mabes Polri memberikan hukuman demosi atau penurunan jabatan delapan tahun terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol DF dan Iptu S. Mereka terbukti terlibat dalam insiden pemerasan WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024.
Kompol DF sendiri merupakan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara Iptu S adalah Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, S dan DF disidang secara terpisah. Masing-masing saksi dalam sidang berjumlah delapan dan lima orang.
"(Mereka) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1).
Baca juga:
Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus. Masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
Trunoyudo menyebut, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Mereka juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas hukuman ini, mereka mengajukan banding.
Sebelumnya, tiga anggota Polri dipecat terkait kasus pemerasan penonton konser DWP. Mereka adalah Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Malvino dan Yudhy melakukan pemerasan kepada penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
Sementara Donald melakukan pembiaran kepada anak buahnya yang memeras penonton DWP. Akibat pembiaran ini, ia turut dikenai sanksi pemecatan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan