Kasus Pelecehan Seksual di UGM, DPR Desak Perguruan Tinggi Sediakan Ruang Konseling Psikologis

Senin, 14 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menyampaikan kecaman keras terhadap berulangnya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya yang melibatkan seorang mantan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, EM, terhadap mahasiswinya.

"Ini sangat memprihatikan," ujar Sofyan Tan dalam keterangannnya, Senin (14/4).

Baca juga:

Pemerintah Didesak Cabut Gelar Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Sofyan Tan mendesak agar pelaku tidak hanya dipecat dari jabatannya sebagai dosen, tetapi juga dihukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukuman pidana ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Selain itu, Sofyan Tan menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terulangnya kasus serupa.

Baca juga:

Ambil Langkah Hukum soal Ijazah Palsu UGM, Jokowi Bakal Buktikan Kuliah di Fakultas Kehutanan

Ia mengusulkan penghapusan ruang-ruang yang berpotensi menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual di perguruan tinggi, seperti ruang dosen atau guru besar yang tidak transparan. Ia juga mendorong pembentukan ruang konseling dengan tenaga psikolog profesional untuk menerima laporan dan mendampingi korban pelecehan seksual.

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Edy Meiyanto berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS UGM yang menemukan bukti bahwa pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual dan melanggar kode etik dosen.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan