Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap penyelesaian damai perkara saling lapor antara Nabilah dan pasangan suami istri, Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan laporan terhadap Nabilah telah dicabut. Dengan pencabutan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Nabilah otomatis tidak lagi berlaku.

“Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabilah O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus tersangka dan persoalan ini dihentikan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga:

Selebgram Nabilah O’Brien Mengaku Korban Pencurian tapi Jadi Tersangka, DPR Turun Tangan

Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam perkembangannya, kedua pihak sempat saling melaporkan ke kepolisian.

Namun setelah melalui proses komunikasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan saling mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana yang saat ini sedang diterapkan di Indonesia.

Ia menjelaskan DPR telah mengesahkan pembaruan hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Tanah Air.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seharusnya terjadi perubahan paradigma dari keadilan yang retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif,” ujarnya.

Baca juga:

Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Bibi Kelinci, Mengadu ke Komisi III DPR Cari Keadilan

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum memedomani ketentuan Pasal 36 KUHP yang mengatur unsur ujaran maupun dugaan pencemaran nama baik.

Komisi III menilai bahwa Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.

“Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik,” kata Habiburokhman.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video dugaan pencurian 14 pesanan makanan dan minuman di restoran tersebut beredar luas di media sosial dan terekam kamera pengawas. (Pon)

Baca Artikel Asli