Kasus Mensos Juliari, KPK Bakal Periksa Vendor Bansos COVID-19

Kamis, 17 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat Mensos Juliari P Batubara.

"Pemeriksaan pengembangan pihak-pihak lain dipastikan juga akan dilakukan mengingat dalam kegiatan tersebut ada 272 kontrak dari anggaran sekitar Rp5,9 triliun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu yang akan ditelusuri KPK yakni mengenai asal-usul dan rekam jejak vendor dalam pengadaan dan distribusi bansos.

Baca Juga:

KPK Dalami Dugaan Mensos Juliari Catut Rp 33 Ribu per Paket Bansos

Menurut Alex, pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di-sub-kan, itu semua harus didalami," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Didorong Jerat Mensos Juliari dengan Pasal 2 UU Tipikor

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga:

Mensos Juliari Diduga Catut Rp33 Ribu per Paket Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan