Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Jumat, 10 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rumah kosong di Kampung Setabelan RT 01/RW 02, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Lurah Setabelan Asti Murti Hapsari mengatakan penyitaan aset PT Sritex oleh Kejagung di wilayah Setabelan dilakukan pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
“Ya betul, penyitaan aset PT Sritex oleh Kejagung dilakukan pada Selasa kemarin. Kami kelurahan diminta jadi saksi penyitaan itu,” ujar Murti, Jumat (10/10).
Dia mengatakan, setelah pemasangan plakat penyitaan itu, pihak kelurahan diminta bantuan ikut menjaga aset dengan patroli. “Itu yang disita bangunan. Fungsinya apa dulu bangunannya saya kurang tahu karena baru menjabat lurah sini,” kata dia.
Bangunan itu, kata dia, mangkrak sudah tidak ditempati. Bahkan, ditumbuhi banyak ilalang. “Di wilayah Setabelan hanya satu lokasi aset yang disita Kejagung terkait dengan milik PT Sritex kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya.
Baca juga:
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita dan memasang plang pada enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya pada Selasa (7/10). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex.
"Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan kelurahan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Aset yang disita antara lain satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Ada pula satu bidang tanah beserta vila seluas 3.120 m2 di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat juga turut disita Korps Adhyaksa.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator