Kasus Keterangan Palsu Sidang e-KTP, KPK Periksa Sopir Markus Nari
Kamis, 15 Juni 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Gunadi, sopir tersangka Politikus Golkar Markus Nari, yang dianggap merintangi proses penyidikan dengan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi e-KTP.
"Muhamad Gunadi alias Gugun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).
KPK juga dijadwalkan memeriksa Markus Nari usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6) lalu. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga sudah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka yang dimaksud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Mantan anggota Komisi II DPR ini terbukti menekan tersangka politisi Hanura Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
"KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka dengan dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap pemeriksaan di sidang pengadilan dalan perkara korupsi e-KTP terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (2/6).
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Markus Nari disebut-sebut pernah meminta dan menerima uang proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp4 miliar.
KPK menduga, Markus mencoba memengaruhi salah satu terdakwa perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun ini agar memberikan keterangan tidak benar terkait keterlibatannya. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: KPK Periksa Mantan Mendagri Terkait Korupsi E-KTP