MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) memberi sanksi tegas terhadap belasan siswa pelaku pelecehan seksual dalam sebuah group chat. Ia mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU TPKS.
Lebih jauh, Esti mendorong para korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana. “Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi. Hal yang paling penting yakni agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apa pun yang mengarah pada kekerasan seksual,” ungkapnya.
Esti menegaskan kampus-kampus yang ada di Indonesia harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan digital yang memiliki dampak serius kepada korban. “Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman. Terlebih hal itu dapat membuat trauma berkepanjangan yang memengaruhi kehidupan korban,” jelasnya.
Menurut pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika. Tak hanya menimbulkan trauma, menurut Esti, insiden seperti itu dapat menyebabkan rasa tidak aman, serta tekanan psikologis yang berkepanjangan, terutama bagi perempuan. “Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) tersebut.
Baca juga:
Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026
Untuk itu, Esti mendorong pihak UI menangani kasus pelecehan ini dengan memperhatikan kebutuhan korban serta tidak meremehkan bentuk pelecehan verbal. “Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban. Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” terang Esti.
Lebih lanjut, Esti mengapresiasi UI yang segera melakukan proses investigasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Ia mengingatkan agar UI mengedepankan prinsip kerahasiaan bagi para korban.
“Penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” papar Esti.(pon)
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS