Kasus Kampanye Gibran di CFD, Eko Patrio Cs Mangkir Panggilan Bawaslu

Selasa, 19 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda pemeriksaan terhadap Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha "Ungu" terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) pada Minggu (3/12) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, batalnya pemeriksaan karena mereka mangkir dari pemanggilan.

"Berdasarkan jadwal hari ini yang diperiksa, Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu, (dari) pasukan Blue Squad PAN. Namun, mereka tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Benny di Jakarta, Selasa (19/12).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah, Prabowo-Gibran Bubar

Oleh sebab itu, ucap Benny, Bawaslu DKI berinisiatif untuk memanggil ulang kembali untuk mintai konfirmasi soal kampanye Gibran tersebut di CFD.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang," urainya.

Diketahui, pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan CFD di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Di lokasi CFD, Gibran yang didampingi sang istri Selvi Ananda terlihat membagikan susu gratis kepada sejumlah warga yang hadir.

Baca Juga:

Alfito Daennova dan Liviana Cherlisa Moderator Debat Muhaimin Vs Gibran Vs Mahfud

Pelarangan kampanye di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Benny.

Benny juga meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk menegakkan aturan soal larangan kampanye di acara CFD.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Ndaru Habib Luthfi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan