Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Senin, 15 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III, Nasim Khan menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan kaku dan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Hal itu disampaikan saat mengunjungi Kakek Masir (71), warga Situbondo yang menjalani proses hukum atas dugaan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Kunjungan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Senin (15/12).
Nasim menilai, perkara yang menjerat Kakek Masir tidak semestinya berlarut hingga tahap penuntutan dengan ancaman hukuman penjara.
Baca juga:
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Menurutnya, negara perlu hadir dengan kebijaksanaan, bukan semata menjalankan hukum secara prosedural.
Secara normatif, unsur hukum memang ada karena lokasi kejadian berada di kawasan konservasi. Namun perlu dipertanyakan, apakah pelanggaran kecil yang dilakukan warga miskin harus selalu berujung penjara,” ujar Nasim.
Ia menyoroti bahwa burung cendet bukan satwa dilindungi dan memiliki nilai ekonomi relatif kecil, berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per ekor.
Meski demikian, kasus tersebut diproses secara maksimal hingga menjerat seorang lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Baca juga:
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Nasim juga mengungkapkan, penanganan perkara ini mencerminkan ironi penegakan hukum. Di tengah banyaknya kasus besar yang berdampak luas namun berjalan lambat, seorang kakek harus menghadapi proses hukum berat karena barang bernilai puluhan ribu rupiah.
“Perkara seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tahap awal melalui pembinaan, peringatan, atau pendekatan restoratif. Tidak perlu sampai merampas kemerdekaan seorang lansia,” katanya.
Pada kunjungan tersebut, Nasim didampingi anggota DPRD Situbondo Fraksi PKB, Siti Maria Ulfa dan Zulfikar. Rombongan diterima Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, beserta jajaran.
Nasim menyatakan akan mengawal langsung proses hukum Kakek Masir, termasuk menghadiri persidangan lanjutan, serta memastikan pendampingan hukum terus diberikan. Ia berharap, pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam kasus ini.
Baca juga:
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
“Hukum harus menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar menghukum orang kecil,” ujar Nasim.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan agar penegakan hukum tetap berorientasi pada rasa keadilan dan kemanusiaan. (Pon)