MerahPutih.com - Penasihat hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak jelas dan hanya menyalin (copy paste) tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.
Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh majelis hakim. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan fakta persidangan. Anehnya, justru banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Baca Juga:
"Mestinya kalau mau obyektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” ujarnya.
Soesilo menilai, pertimbangan majelis hakim dalam perkara Jiwasraya ini belum maksimal karena memang tidak mudah mengadili perkara seperti ini.
Mestinya, kata Soesilo, majelis hakim berada di tengah-tengah dalam menangani perkara ini.
“Kalau memang tidak ada di dalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” imbuhnya.
Soesilo mengaku tidak mengerti dengan pertimbangan hakim dalam membuat putusan lantaran berbeda dengan fakta persidangan.
“Jadi hampir seluruhnya dikutip dari jaksa, termasuk juga mengenai pemberian pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” ujarnya.
Misalnya, pemberian fasilitas kepada Syahmirwan. Padahal, fasilitas itu bukan bersumber dari Heru Hidayat melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.
“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga enggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.
Susilo mengatakan, surat tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Apalagi, JPU tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara.
“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp16,8 Triliun. Tetapi sementara ini, ada reksa dana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Joko diyakini terbukti secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Bos PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.
Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya