Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus HAM Dominasi Permohonan LPSK

Adinda Nurrizki - Minggu, 18 Januari 2015

MerahPutih Nasional - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan kasus HAM sebagai urutan nomor wahid. Berdasarkan data permohonan LPSK, kasus HAM ada sebanyak 664 orang. Sedangkan di urutan nomor dua adalah pidana umum sebanyak 210 orang.

Berikutnya, kasus korupsi sebanyak 43 orang, KDRT 9 orang, narkotika dan TPPU masing-masing sebanyak 3 orang dan 1 orang.

BACA JUGA: Komnas HAM Sesalkan Tidak Dilibatkan Proses Seleksi Kapolri

"Ada hambatan LPSK untuk melakukan pemberian layanan korban dan saksi secara optimal, dimulai dari peraturan perundang-undangan, kerjasama dan cara pandang aparat penegak hukum serta keterbatasan daya jangkau LPSK sehingga menyulitkan LPSK dalam memberikan layanan," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Minggu (18/1).

Pada periode Januari - Desember 2014 Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK telah memberikan layanan bantuan pemberian dukungan hak prosedural sebanyak 391 pemohon, perlindungan fisik sebanyak 112 pemohon dan perlindungan hukum sebanyak 30 pemohon.

Ada 4 kasus menonjol yang ditangani LPSK sepanjang tahun 2014 yaitu kasus JIS, kasus pelanggaran HAM berat, kasus videotron dan kasus Rudy Soik. Adapun jumlah permohonan yang diterima Divisi Penerimaan Permohonan sebanyak 1.074 permohonan yang diregister. Namun LPSK baru membahas dalam Rapat Paripurna Permohonan Perlindungan sebanyak 981 permohonan, dimana sebanyak 685 permohonan diterima dan 296 lainnya ditolak. (mad)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

 

BERITA LAINNYA:

ICW Bantah Terima Dana Budi Gunawan

Persiapan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkotika Sudah Final

 

Baca Artikel Asli