Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Gubernur Kepri, KPK Cegah Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

Andika Pratama - Rabu, 07 Agustus 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap pengusaha bernama Kock Meng untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka ABK (Abu Bakar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 17 Juli 2019. Dengan demikian pengusaha ini dilarang bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Januari 2020 mendatang.

"KPK telah mengirimkan surat perlarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Febri.

Kock Meng merupakan pihak swasta yang menjadi pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepulauan Riau. Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.

Baca Juga: KPK Telusuri Sumber Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri

Selain itu, nama Kock Meng juga disebut lantaran uang yang digunakan Abu Bakar unyuk menyuap Nurdin Basirun merupakan pinjaman dari Kock Meng.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) (Foto: antaranews)

Tak hanya menerima suap, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita Sin$ 43.942, US$ 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Baca Juga: KPK Sita 6.000 Dolar Singapura Terkait OTT Gubernur Kepri

Tak hanya itu, saat menggeledah Rumah Dinas Nurdin, KPK kembali menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711. KPK telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Nurdin yang totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli