Kasus Empat Anak Gugat Ibu Kandung Rp 1,6 Miliar, Ini Upaya Dedi Mulyadi

Selasa, 06 Maret 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada orangtuanya di Pengadilan Negeri Bandung.

Kehadirannya itu dalam rangka memberikan dukungan kepada Mak Cicih, nenek berusia 78 tahun yang digugat oleh empat orang anaknya dengan nilai gugatan Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, Nenek Cicih pernah datang ke Purwakarta untuk meminta pendampingan kepada pria yang lekat dengan iket Sunda berwarna putih itu.

"Saya hadir memberikan dukungan kepada Mak Cicih. Kasihan kan, harusnya tenang di hari tua. Ini malah repot menghadapi gugatan," kata Dedi, Selasa (6/3), di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

Dalam penyelesaian kasus Mak Cicih, Dedi Mulyadi mengusulkan agar dilakukan mediasi di internal keluarga. Sehingga, istri dari almarhum Udin tersebut dapat tenang menjalani hari tua. Terlebih, Mak Cicih sudah memasuki usia renta dan sering kerepotan melakukan perjalanan ke luar rumah.

"Saya usulkan mediasi di luar pengadilan. Intinya kan satu, ada kekhawatiran tanah yang menjadi hak waris mereka itu dijual. Tinggal dihitung saja, nilai tanah itu totalnya berapa. Dari nilai itu, berapa sih yang masih menjadi hak waris anak-anak Mak Cicih," ujarnya.

Jika nilai tanah tersebut sudah muncul, Dedi Mulyadi pun menjamin, dia bersama mitra kerjanya siap membayar kepada para penggugat. Asalkan, nilai tersebut rasional dan sesuai dengan harga pasar.

"Saya bersedia dengan mitra kerja saya untuk membayar kepada para penggugat. Asalkan harganya rasional dan sesuai di pasaran," ungkapnya.

Nenek Cicih menjalani sidang gugatan dengan agenda mediasi untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya, mediasi antara pihak keluarga gagal. Kuasa hukum Cicih Agus Sihombing juga tampak di menemani proses mediasi.

Cicih, seorang nenek berusia 78 tahun didugat anak kandungnya sendiri karena dituduh telah menjual tanah warisan ayahnya yang sudah meninggal tanpa sepengetahuan. Keempat anak yang kandung yang menggugat itu ialah Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Empat Anak di Bandung Gugat Ibu Kandungnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan