Kasus Empat Anak Gugat Ibu Kandung Rp 1,6 Miliar, Ini Upaya Dedi Mulyadi


Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. (Facebook/Kang Dedi Mulyadi)
MerahPutih.com - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada orangtuanya di Pengadilan Negeri Bandung.
Kehadirannya itu dalam rangka memberikan dukungan kepada Mak Cicih, nenek berusia 78 tahun yang digugat oleh empat orang anaknya dengan nilai gugatan Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, Nenek Cicih pernah datang ke Purwakarta untuk meminta pendampingan kepada pria yang lekat dengan iket Sunda berwarna putih itu.
"Saya hadir memberikan dukungan kepada Mak Cicih. Kasihan kan, harusnya tenang di hari tua. Ini malah repot menghadapi gugatan," kata Dedi, Selasa (6/3), di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Dalam penyelesaian kasus Mak Cicih, Dedi Mulyadi mengusulkan agar dilakukan mediasi di internal keluarga. Sehingga, istri dari almarhum Udin tersebut dapat tenang menjalani hari tua. Terlebih, Mak Cicih sudah memasuki usia renta dan sering kerepotan melakukan perjalanan ke luar rumah.
"Saya usulkan mediasi di luar pengadilan. Intinya kan satu, ada kekhawatiran tanah yang menjadi hak waris mereka itu dijual. Tinggal dihitung saja, nilai tanah itu totalnya berapa. Dari nilai itu, berapa sih yang masih menjadi hak waris anak-anak Mak Cicih," ujarnya.
Jika nilai tanah tersebut sudah muncul, Dedi Mulyadi pun menjamin, dia bersama mitra kerjanya siap membayar kepada para penggugat. Asalkan, nilai tersebut rasional dan sesuai dengan harga pasar.
"Saya bersedia dengan mitra kerja saya untuk membayar kepada para penggugat. Asalkan harganya rasional dan sesuai di pasaran," ungkapnya.
Nenek Cicih menjalani sidang gugatan dengan agenda mediasi untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya, mediasi antara pihak keluarga gagal. Kuasa hukum Cicih Agus Sihombing juga tampak di menemani proses mediasi.
Cicih, seorang nenek berusia 78 tahun didugat anak kandungnya sendiri karena dituduh telah menjual tanah warisan ayahnya yang sudah meninggal tanpa sepengetahuan. Keempat anak yang kandung yang menggugat itu ialah Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Empat Anak di Bandung Gugat Ibu Kandungnya
Bagikan
Yugi Prasetyo
Berita Terkait
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk

Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga

Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido
