Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Milik Penyanyi Betty Elista

Jumat, 19 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menyita rekening koran atau ringkasan transaksi keuangan secara menyeluruh dari seorang saksi penyanyi Betty Elista. Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Betty diduga kecipratan aliran uang haram hasil suap ekspor benur dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Istri Edhy Prabowo Akui Diberi Uang 50 Ribu Dolar Sebelum Pelesiran ke Hawaii

"Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (Penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari Tsk EP (Edhy Prabowo) melalui Tsk AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/3) malam.

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku tak mengenal Betty Elista. Pengakuan itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Siapa?betty? enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy.

Selain memeriksa Betty, KPK juga memeriksa Edhy sebagai saksi untuk Amiril Mukminin. Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar Edhy terkait uang sebanyak Rp52,3 miliar yang disita KPK beberapa waktu lalu.

"Tsk EP diperiksa sebagai saksi untuk Tsk AM dkk, Tim Penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Ali.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco)
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang dari Edhy Prabowo ke Biduan Betty Elista

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan