Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Jumat, 26 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan penodaan agama yang menyeret Gilbert Lumoindong hingga kini belum mendapat titik terang. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.

Penyidik tengah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, mengumpulkan keterangan, bukti-bukti, dan petunjuk. “Kami masih dalam tahap pengumpulan informasi, jadi mohon kesabaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4).

Ade menjelaskan jadwal pemanggilan untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah disusun. “Semua pihak, mulai dari saksi, pelapor, dan terlapor, akan dipanggil untuk klarifikasi dalam proses penyelidikan," ucap Gilbert.

Baca juga:

Bakal Periksa Pelapor Kasus Gilbert Lumoindong, Polda Metro : Masih Penyelidikan

Sebelumnya, Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya oleh pelapor Farhat Abbas.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, khususnya Pasal 156 a KUHP.(knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan