Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa

Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Iskandar, penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian, yakni VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkara bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026.

Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp 19.250.000.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.

Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL, sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

Baca juga:

Apa Itu Phishing? Kenali Modus Penipuan Online yang Paling Berbahaya

Meski terdapat mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi yang menurut kuasa hukum mengarah pada dugaan keterlibatan VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Menurut mereka, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor, belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.

Dalam kondisi tersebut, mereka menilai kesimpulan bahwa perkara bukan merupakan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.

Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,

Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH.

Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.

Menurut mereka, seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.

Baca juga:

Pengusaha Muda Perlu Pendampingan Perpajakan

Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.

Mereka meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penyelidik Polri perlu berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Iskandar, langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Baca Artikel Asli