MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat.
“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan,” kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (5/6).
Ia menilai adanya dugaan pungli menunjukkan terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.
“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting."
Yanuar Arif Wibowo, Anggota Komisi XIII DPR RI
Pihaknya juga menekankan pentingnya penguatan integritas dan independensi aparatur dalam upaya reformasi birokrasi.
Baca juga:
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Dengan demikian, ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi terkait dengan izin tinggal warga negara asing (WNA).(knu)
Baca juga:
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim