Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem

Jumat, 28 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Merak, Cilegon, Banten, Jumat (28/2).

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lokasi penggeledahan ini berbeda dengan sebelumnya yang menjadi tempat pengoplosan BBM pertalite menjadi pertamax.

"(Penggeledahan) sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca juga:

MA Perberat Hukuman Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Ia menyebutkan, lokasi penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus minyak mentah.

"Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update," katanya.

Harli mengungkapkan, penyidik Kejagung juga berencana memanggil sejumlah saksi terkait kasus minyak mentah untuk dimintai keterangan dan akan dicocokkan dengan bukti yang sudah disita.

“Karena ini terkait dengan masalah trading dan pengadaan," ucapnya.

Pada kasus ini, sudah ditetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

Baca juga:

DPR Sebut Kualitas 'Super' Milik Shell dan Pertamax Milik Pertamina Sama Secara Kasat Mata

Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Selanjutnya, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan