Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus 2 Juta
Senin, 21 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah melaporkan tambahan kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 14.535 kasus per Senin (21/6). Dengan tambahan 14.535, kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 telah mencapai total 2.004.445 kasus.
Tak hanya itu, tambahan kasus Corona pada hari ini ternyata tercatat sebagai yang tertinggi selama pandemi Corona. Kasus tertinggi sebelumnya tercatat pada 31 Januari 2021 sebanyak 14.518.
Baca Juga
Kemudian pada hari ini, 9.233 pasien positif Corona dinyatakan sembuh. Total kumulatif pasien yang telah sembuh berjumlah 1.801.761 orang.
Tak hanya itu, pemerintah juga melaporkan tambahan 294 pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia pada hari ini. Sehingga, total kumulatif pasien yang telah sembuh berjumlah 54.956 orang.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito mengatakan, dalam upaya mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah kepada Satgas untuk operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan.
Ganip mengungkapkan, Jokowi memerintahkan Satgas COVID-19 untuk melakukan optimalisasi kegiatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam tindakan pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan. Salah satunya melakukan operasi yustisi.
“Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel di daerah-daerah yang dalam zona merah, yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Ganip Warsito.
Yang menjadi sasaran dalam operasi yustisi, adalah aktivitas individu dan masyarakat di lokasi atau tempat yang menimbulkan kerumunan, serta berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Seperti di fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, di mal dan tempat-tempat wisata,” ujar Ganip Warsito. (Knu)
Baca Juga
Kasus COVID-19 DKI Meroket, Anies Rekrut Tenaga Profesional Kesehatan