MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah naik ke tahap penyidikan.
"(Kasus Sjamsul Nursalim) Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alex, di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Diketahui, dalam penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan otomatis diiringi dengan penetapan tersangka.
Sebelumnya KPK diketahui sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin sendiri telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Sementara, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
"Ya itu kalau dia punya alasan, kan usianya sudah 80, dan sudah menjadi permanent disingapura, ya kita lebih baik yang bersangkutan kalau kita ingin memeriksa," ujar Alex.
Alex memastikan, pihaknya dapat memeriksa Sjamsul dan Itjih di Singapura. Bahkan, tegas Alex, Sjamsul dan Itjih dapat diadili meski tanpa kehadirannya di persidangan atau ini absentia.
"Pasti dong (periksa Sjamsul dan Itjih). Pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang kita datang kesana. Nanti kalau sidang tidak hadir kan bisa in absentia," pungkasnya. (Pon)