Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasatgas Penyelidik KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Getol Dorong TWK

Andika Pratama - Rabu, 12 Mei 2021

MerahPutih.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut pengambilan keputusan di tubuh lembaga antirasuah tidak lagi dilakukan secara kolektif kolegial. Menurut dia, hanya Ketua KPK Firli Bahuri yang yang getol mendorong Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya tes wawasan kebangsaan," kata Harun kepada wartawan, Rabu (12/5).

Baca Juga

TWK KPK Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berkeyakinan

Harun menjadi satu di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Dia dan 74 pegawai lainnya telah dinonaktifkan oleh Firli Bahuri.

Harun mengaku diminta untuk memahami kondisi KPK belakangan. Namun, ia menyayangkan sikap pimpinan lainnya yang hanya diam saja mengenai terancam dipecatnya 75 pegawai lewat dalih TWK.

KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)

Harun berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, bahwa pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar. Ia yakin, bila pimpinan lainnya mau bersuara maka permainan ini akan segera berakhir.

“Andai saja pimpinan lainnya berani menyatakan ke publik bahwa yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa pelaksanaan tes itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong, pasti sudah game over permainan ini,” ujar Harun.

Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Hal itu disampaikan Novel menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan. Ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Baca Juga

Novel Baswedan Duga TWK Alat Untuk Menyingkirkan 75 Pegawai Terbaik KPK

Menurut Novel, SK tertanggal 7 Mei yang ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu seharusnya berisi tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggungjawab (nonjob)," ujarnya.

Novel menambahkan, SK tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas dalam agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik kasus yang masih berjalan.

"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik disuruh berhenti tangani perkara. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," tegas Novel. (Pon)

Baca Juga

OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Kasatgas KPK Yang Tidak Lolos TWK

Baca Artikel Asli