Karanganyar Berstatus PPKM Level 4, Bupati Buka Tempat Wisata
Senin, 23 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan kelonggaran dalam aturan PPKM level 4 COVID-19 dengan membuka tempat wisata.
Namun demikian, untuk aturan tersebut dilakukan dengan harus mengajukan izin dulu pada Pemkab dan harus tetap menerapkan aturan protokol kesehatan dengan mengenakan dobel masker.
Baca Juga
DPRD Karanganyar Kritik Surat Edaran Penggalangan Dana untuk Palestina
Selain itu, harus patuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, pihaknya mempersilahkan pengelola tempat wisata untuk uji coba membuka operasional tempat wisata. Hal itu mengacu pada Peraturan Mendagri, Instruksi Gubernur Jateng.
"Kami mempersilahkan pengelola objek wisata untuk uji coba pembukaan tempat wisata. Syaratnya harus mematuhi aturan 5M," kata Juliyatmono, Senin (23/8).

Ia mengatakan pengelola tempat wisata yang pintar-pintar memanfaatkan situasi agar ekonomi bergerak. Diakuinya, sudah ada beberapa pengelola yang sudah mengajukan izin ke Pemkab untuk uji coba pembukaan tempat wisata.
"Asalkan bertanggung jawab soal pelaksanaan protokol kesehatan dan menjaga operasional tempat wisatanya tidak akan menjadi klaster baru COVID-19 itu pesan saya," katanya.
Ia menjelaskan Satgas COVID-19 Pemkab Karanganyar akan turut melakukan pengecekan fasilitas tempat cuci tangan, pengawasan jaga jarak antrian loket tiket, dan lainnya. Juliyatmono mengatakan untuk pembukaan wisata ini tidak perlu adanya Surat Edaran (SE) Bupati.
"Semua sudah jenuh dengan SE sehingga silahkan bertanggung jawab sendiri pelaksanaan prosesnya jika memang ingin buka tempat wisata, warung atau apapun. Semua sudah pinter memikir apa yang baik agar semua sektor aman bergerak di era pandemi ini," papar dia.
Disinggung terkait adanya kebijakan dari Polres Karangayar yang melakukan penyekatan di akses jalan menuju objek wisata alam Tawangmangu, Juliyatmono tidak mempermasalahkannya. Kebijakan penyekatan tersebut justru dapat mengurangi kerumunan.
"Penyekatan tetap diperlukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, misalnya terjadi kerumunan dan lainnya," tandasnya.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Karanganyar, Titis Sri Djawoto mengatakan, uji coba dibukanya tempat wisata diperlukan karena untuk persiapan jika tempat wisata akan buka total pada saatnya nanti. Untuk saat ini karena masih uji coba harus mengajukan izin ke Pemkab dan Satgas COVID-19.
"Saat ini sudah terjadi banyak warga masyarakat yang datang ke lokasi wisata dan mereka duduk bergerombol di pinggir jalan. Karena itu mereka harus difasilitasi agar prosesnya tetap terjaga dengan dibukanya tempat wisata," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Amplop Bansos PPKM Darurat Tertera Nama Istri Bupati Karanganyar Tuai Sorotan