Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Senin, 26 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keberadaan institusi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998. Penegasan tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Dalam pemaparannya, Listyo mengulas perjalanan panjang Polri yang mengalami berbagai perubahan struktural sejak awal kemerdekaan.
Ia menjelaskan, pada masa awal, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian berada di bawah perdana menteri pada periode 1946–1961.
?
“Dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara. Kemudian pada 1996 sampai dengan 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujar Listyo.
Setelah Reformasi, Polri kembali mengalami perubahan fundamental. Polri dipisahkan dari TNI dan memiliki kesempatan untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, serta akuntabilitas kelembagaan. Menurut Listyo, momentum tersebut menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4,” kata dia.
?
Listyo menambahkan Reformasi 1998 juga secara tegas mengamanatkan penempatan Polri di bawah Presiden. Ketentuan tersebut, menurut dia, diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, termasuk ketentuan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
?
Baca juga:
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Ia menilai posisi Polri di bawah Presiden sangat ideal mengingat tantangan keamanan yang dihadapi Indonesia. Dengan wilayah geografis yang luas dan jumlah penduduk yang besar, Polri membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan tugas.
?
“Kita memiliki 17.380 pulau dan luas wilayah yang jika dibentangkan setara London hingga Moskow. Dengan kondisi tersebut, sangat ideal Polri berada langsung di bawah Presiden agar pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal,” ujar Listyo.
?
Kapolri juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurut dia, Polri mengemban doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy.
?
“Doktrin Polri yakni Tata Tentrem Kerta Raharja. Inilah yang membedakan tugas Polri dan TNI. Dengan kondisi yang ada, posisi Polri saat ini sudah sangat ideal,” kata Listyo.(Pon)
Baca juga:
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan