Kapolri Persilakan Rakyat Lapor Dugaan Ketidaknetralan Aparat Polri dalam Pilkada
Senin, 11 November 2024 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Sigit menegaskan komitmen netralitas korps Bhayangkara itu tertuang dalam aturan di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tentang larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas.
"Surat telegram juga sudah kami buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga telah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan," kata Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Baca juga:
Mayoritas Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kapolri Duga Dibantu Oknum
Untuk itu, Sigit juga mempersilakan semua pihak untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh oknum anggota. Menurut dia, laporan bisa disampaikan langsung kepada Propam Polri atau Bawaslu.
"Apabila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," tandas jenderal polisi bintang empat itu. (Knu)