Kapolri: M Riza Chalid Akan Dijemput Paksa

Jumat, 04 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Peristiwa - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kesiapannya untuk membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha Muhammad Riza Chalid agar bersaksi di persidangan MKD terkait kasus dugaan pemufakatan jahat oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12) seperti dikutip Antara.

Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.

"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," katanya.

Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.

Sementara Riza yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Diketahui, MKD juga sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12) depan.

Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada MKD terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

BACA JUGA:

  1. Catut Nama Presiden, Romo Benny: Setya Novanto Harus Mundur!
  2. Maroef Sjamsoeddin Akui Sebelum Bertemu Setya Novanto Dirinya Sowan ke DPD dan DPR
  3. Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto
  4. PT Freeport Rekam Pembicaraan dengan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin Terancam
  5. Ini yang Membuat Sudirman Said Meradang saat Sidang MKD

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan