Kapolri Instruksikan Jajarannya Petakan Potensi Kerawanan Jelang Libur Nataru
Kamis, 25 November 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri terus melakukan persiapan pengamanan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan. Termasuk melakukan antisipasi sejak dini terhadap potensi-potensi gangguan Kamtibmas yang ada.
Baca Juga
Selama PPKM Level 3, Mal Dilarang Adakan Perayaan Nataru hingga Pameran UMKM
Menurut Listyo, libur akhir tahun 2021 berpotensi terjadi gangguan Kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik.
"Seluruh Kasatker dan Kasatwil sudah harus mulai memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi," kata Listyo dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (25/11).
Ia menekankan kepada jajaran untuk fokus mempersiapkan pengamanan dan pengendalian COVID-19, menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah sendiri telah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru guna mengantisipasi adanya pertumbuhan angka virus corona. Lalu antisipasi terhadap aksi terorisme, kelompok separatis hingga bencana alam.
Dia menyebut, jajaran kepolisian untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Menurut Listyo, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat.
Baca Juga
PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas
Listyo menyebut, dalam hal ini, TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian COVID-19.
"Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ucap mantan Kapolda Banten ini.
Warga yang akan mudik diberikan surat keterangan berisi identitas, sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian COVID-19. Kebijakan ini diterapkan pada moda transportasi darat, udara dan laut.
Lulusan AKPOL 1991 ini juga menekankan agar jajaran terkait dengan penanganan yang tepat terhadap warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik.
Langkah yang harus dilakukan di antaranya pelaporan ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat, jika ada warga yang dinyatakan positif COVID-19.
"Segala antisipasi dan upaya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah lonjakan COVID-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik," imbaunya. (Knu)
Baca Juga
Vaksinasi Menurun, Pemerintah Harus Waspadai Lonjakan Kasus Usai Nataru