Kapolda Metro Jaya Pecat Anggota yang Kedapatan Selingkuh, Nikah Siri, hingga LGBT

Jumat, 03 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ancaman hukuman pemecatan menanti oknum Polisi yang bermasalah. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto baru saja melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 31 anggota yang tersandung dengan kasus.

31 anggota yang dipecat rincian yaitu, delapan orang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Lalu 15 orang kasus disersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan.

"Kemudian empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah siri, dan seorang terlibat LGBT,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1).

Baca juga:

Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Dipecat dengan Tidak Hormat

Dia juga merinci jumlah anggota yang dipecat mayoritas yang bertugas di Polres dan Polsek. Dengan rincian, lima orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya. Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

"Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu," jelas mantan Wakapolda DIY ini.

Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

"Banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan," tuturnya.

Baca juga:

Setelah Dipecat, Polisi Diduga Peras Penonton DWP Harus Ditindak Pidana

Selain itu, Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

"Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal,” jelas Karyoto. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan