Kantongi Dua Alat Bukti, Polisi Tetapkan Perawat Peremas Dada Pasien Cantik Tersangka

Sabtu, 27 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya menetapkan perawat National Hospital Surabaya, Zunaedi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Zunaedi tak bisa mengelak setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Pria berusia 30 tahun, warga Bebekan Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kami lakukan tadi malam telah menemukan unsur pidana. Sehingga kami langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu (27/1) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Zunaedi sejak Jumat (26/1) pagi.

"Ini adalah prosedur yang harus kami lalui. Kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka," katanya.

Rudi menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, polisi telah mengantongi dua alat bukti.

"Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami boleh menetapkan tersangka jika mengantongi minimal dua alat bukti," ujarnya.

Dia mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi polisi dalam perkara ini, salah satunya adalah tayangan video.

Tayangan video tersebut menayangkan korban pasien berinisial W, warga Jalan Darmo Indah Timur Surabaya, yang sambil menangis menuduh perawat Zunaedi telah melakukan pelecehan seksual saat dalam kondisi terbius usai menjalani operasi.

Dalam tayangan video yang menjadi viral di media sosial itu, Zunaedi sebagai tertuduh tampak mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban beserta seluruh pihak keluarganya yang saat itu terlihat mendampigi di Rumah Sakit National Hospital.

"Keterangan tersangka kepada penyidik juga mengakui peristiwa sebagaimana yang dituduhkan korban dalam tayangan video itu memang benar terjadi. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu saat korban masih dalam pengaruh obat bius di ruang 'recovery' National Hospital," ujar Rudi.

Alat bukti lainnya yang telah dikantongi polisi, lanjut dia, adalah keterangan dari salah seorang saksi.

Dia menambahkan, hari Selasa (30/1), penyidik Polrestabes Surabaya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan dari Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

"Tentu kami masih akan mencari alat bukti lainnya demi memperkuat pemberkasan agar dapat disidangkan ke pengadilan," katanya. (*)

Baca juga berita sebelumnya terkait pelecehan seksual di National Hospital Surabaya: Ditetapkan Tersangka, Perawat yang Remas Dada Pasien Cantik Nangis, Ini Pengakuannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan