Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar

Kamis, 24 April 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aktor layar lebar sekaligus musisi Fachri Albar untuk ketiga kalinya ditangkap polisi karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, anak dari musisi senior Achmad Albar dan aktris Rini S. Bono itu terancam hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4).

Twedi menjelaskan tersangka Fachri dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga:

Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba

Fachri kemungkinan kali ini tidak akan bisa lepas dari jerat hukuman bui. Pasalnya, dia kedapatan memiliki empat jenis narkoba saat diciduk polisi di kediamanan, kawasan Jakarta Selatan.

Detail barang bukti narkoba yang dimiliki Fachri meliputi paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, serta 27 butir pil aprazolam.

Untuk diketahui, ketika kali kedua Fachri Albar ditangkap terkait kasus narkoba pada 14 Februari 2018 dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan. Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, 13 tablet dumolid, dan alat isap sabu di kediaman Fachri, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan