Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan

Kamis, 08 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

"Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Said Iqbal menyebut tidak masuk akal upah karyawan di Jakarta kalah dengan buruh panci Karawang. "Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi," tambahnya.

Dia mengatakan International Monetary Fund dan World Bank, Bank Dunia, baru merilis bahwa pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta adalah USD 21 ribu per tahun. Jika angka itu dibagi 12 bulan, pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta menurut World Bank dan IMF yakni Rp 28 juta per bulan.

Namun, saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.

Baca juga:

Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi

"Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya digaji dengan upah rendah. Kalah dengan upah menurut World Bank, kalah dengan upah pekerja Thailand di Bangkok, Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian juga kalah dengan yang di Hanoi, Vietnam," tuturnya.

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung realistis dalam menyikapi hal ini. "Kita semua yang kerja di Jakarta, apakah orang luar Jakarta atau warga Jakarta, ya pendapatannya harus dihitung sesuai setidak-tidaknya kebutuhan hidup layak," ucapnya.

Menurutnya, tidak realistis UMP DKI Jakarta Rp 5,73 juta. Dia meminta penaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta. "Kami meminta upah minimum sektoral provinsi atau UMSP 5 persen di atas 100 persen KHL tadi. Jadi kisarannya Rp 6,1 sampai Rp 6,5 juta. Itu pun masih kecil, kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian," tutupnya.(knu)

Baca juga:

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan