'Kado' Jokowi 2 Hari Sebelum Lengser: Teken PP Kenaikan Gaji Hakim
Selasa, 22 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan soal kenaikan gaji para hakim 2 hari sebelum lengser dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.
Gaji para hakim akhirnya naik setelah 12 tahun tak berubah. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," tulis poin a PP no 44 yang diteken 18 Oktober 2024 itu.
PP tersebut juga meminta gaji pokok dan pengasilan pensiun hakim diatur secara terpisah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018.
Baca juga:
KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung
"Gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil," tulis poin b
PP yang sama juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian," lanjut poin c.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi di Mahkamah Agung (MA) dan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Baca juga:
Para Hakim Menangis dan Pelukan Usai Dengan Telepon dari Prabowo di DPR RI
Perwakilan SHI, Yusran Ipandi menjelaskan hakim merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan berhak mendapatkan perlindungan. Isu yang disoroti adalah adanya hakim yang tidak memperoleh rumah dinas hingga meninggal di sebuah indekos.
"Hati kami teriris, Yang Mulia, ketika mendengar seorang hakim yang notabene adalah pejabat negara meninggal di kos-kosan, ini sangat mengenaskan," ujar Yusran di MA, Senin (7/10).
Oleh karena itu, SHI berharap MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. "Inilah yang menjadi puncak diskusi SHI. Mari kita jadikan SHI sebagai wadah perjuangan dan perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," tandas Yusran. (Pon)