Kadin Indonesia Diketuai Arsjad Bakal Gugat Hasil Munaslub
Rabu, 25 September 2024 -
MerahPutih.com - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal mengajukan gugatan pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke pengadilan negeri.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan keberadaan Kadin dan organisasinya.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan, langkah tersebut juga mencakup keputusan organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
"Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen akan keberadaan Kadin, organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan melanjutkan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri mana, nanti akan kami tentukan," ujar Hamdan.
Baca juga:
Pakai Momentum HUT ke-56 Kadin, Arsjad Ajak Kubu Anindya Berdamai
Berdasarkan hasil temuan terbaru, dari sisi alasan, proses dan prosedur, Munaslub dinilai tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia menyebut, keterlibatan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub.
Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.
Baca juga:
Konflik Perebutan Kursi Ketua KADIN, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Organisasi
Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50 persen +1) peserta penuh.
Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
Ketua Umum Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih versi Musyawarah Umum Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki satu organisasi Kadin berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987. (*)