Kadin Indonesia Diketuai Arsjad Bakal Gugat Hasil Munaslub


Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva (Kiri) dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal mengajukan gugatan pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke pengadilan negeri.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan keberadaan Kadin dan organisasinya.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan, langkah tersebut juga mencakup keputusan organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
"Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen akan keberadaan Kadin, organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan melanjutkan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri mana, nanti akan kami tentukan," ujar Hamdan.
Baca juga:
Pakai Momentum HUT ke-56 Kadin, Arsjad Ajak Kubu Anindya Berdamai
Berdasarkan hasil temuan terbaru, dari sisi alasan, proses dan prosedur, Munaslub dinilai tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia menyebut, keterlibatan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub.
Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.
Baca juga:
Konflik Perebutan Kursi Ketua KADIN, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Organisasi
Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50 persen +1) peserta penuh.
Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
Ketua Umum Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih versi Musyawarah Umum Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki satu organisasi Kadin berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kadin Janjikan Renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni Rampung di April 2026, Tidak Pakai APBN

Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Kadin Nilai Ekspor Indonesia ke AS Bisa Melejit 2 Kali Lipat Berkat Diskon Tarif Gila-gilaan!

Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan

Tawarkan Gubernur Pramono Kerja Sama Pengelolaan Sampah, KADIN: Tak Perlu Lagi Buang ke TPA

Perputaran Uang di Lebaran 2025 Diyakini Turun, Rata-Rata Keluarga Bawa Rp 3,75 Juta Saat Mudik

Kadin Kaji Aturan Kompensasi Uang PHK Jadi 60 Persen Selama 6 Bulan

Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Prabowo: Swasta Silakan Bergerak!

Tegaskan Jajaran Pemerintah Harus Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Akal-Akalan

Hadiri Munas Kadin Indonesia, Prabowo: Jaga Persatuan dan Kekompakan
