Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Selasa, 18 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Bareskrim menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Djuhandhani menambahkan penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar hari ini.

Baca juga:

Bareskrim Bicara soal Isi Rekening Kades Kohod Tangerang, Diduga Terkait Pagar Laut

Menurut Djuhandhani, keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ungkap Djuhandhani.

Lebih jauh, Djuhandhani mengungkapkan aksi Kades Kohod Arsin bersama rekan-rekannya itu sudah berlangsung sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024. Dilansir Antara, penyidik Bareskrim sendiri telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan