MerahPutih.com - Saksi fakta dari pihak pemohon BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum tidak mau menjelaskan dengan rinci mengenai asal mula data 17,5 juta DPT invalid yang diungkapnya di persidangan sengketa Pilpres 2019.
Saat dikonfirmasi awak media soal asal-mula temuan DPT fiktif usai persidangan, Agus buru-buru mengambil langkah seribu untuk menghentikan wawancara. Dia berdalih ada larangan Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan informasi di luar ranah persidangan.
“Mohon maaf ini ada permintaan MK tidak diwawancara harus diamankan dulu," kata Agus, menjelaskan sikap bungkamnya kepada media, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!
Sebelumnya, Agus mengungkapkan temuan 17,5 juta DPT invalid saat bersaksi. Dia menjelaskan data itu diperoleh dari HB 2 yang ditetapkan KPU pada tanggal 15 Desember 2018 di Hotel Peninsula. Lalu, dia mengecek validitas data di lapangan dan menanyakan sendiri kepada pihak Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“O iya data itu kan kami peroleh dari dapat HB 2 lalu kami melakukan pengecekan itu ke lapangan. Dan juga pihak terkait misal KPU menyebut itu data dari dukcapil, maka kami ke (Dirjen) Dukcapil Pak Zudan," ujar Agus.
Kepada majelis hakim Agus menerangkan sudah melakukan pengecekan dan direkam. Malahan dia melakukan cek sendiri memastikan adanya DPT 17,5 juta tidak dicoret. "Kami bertanya dan mengecek apa benar ada di dp 4, ternyata di dp 4 data itu tidak ada rekaman elektroniknya yang berarti berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 pasal 348," tutur dia.
"Maka itu adalah termasuk tidak memenuhi syarat harus dicoret karena rekamannya tidak ada sementara orang itu mengatakan terekam dan suket (Surat Keterangan) dan rekamannya ini kami cek di data nasional tidak ada tapi tidak dicoret,” tutup Maksum dalam kesaksiannya tadi. (Knu)
BACA JUGA: MK Minta Kubu Prabowo Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid