Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024
Jumat, 26 Mei 2023 -
MerahPutih.com- Uang hasil peredaran narkoba dianggap rawan untuk kepentingan kampanye di Pemilu 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) untuk memetakan aliran dana terkait peredaran narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Agus mengatakan instruksi tersebut untuk mengantisipasi aliran dana tersebut agar tidak mengganggu proses Pemilu 2024.
“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5).
Agus juga menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan hukum harus secara profesional, adil, dan berintegritas karena Bareskrim Polri merupakan salah satu instansi yang berperan penting mensukseskan gelaran Pemilu 2024.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” kata Agus.
Agus mengingatkan menjelang Pemilu 2024, keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba merupakan salah satu permasalahan yang harus diatasi.
Baca Juga:
Bareskrim Dalami Dugaan Dana Peserta Pemilu 2024 dari Bandar Narkoba
Sebab, kata dia, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para politisi jelas merupakan pelanggaran etika, norma, hingga pidana.
Di sisi lain, Agus mengatakan bukan tidak mungkin juga terdapat politisi yang menyalahgunakan narkoba untuk mendukung kegiatan politiknya.
Oleh karenanya, ia memerintahkan seluruh jajarannya agar dapat memetakan potensi permasalahan terkait narkoba yang berpotensi menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Khususnya mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay Dalami Maraknya Penipuan Penjualan Tiket