Jurnalis Alami Doxing Gegara Tulisan Cek Fakta Politisi Cucu Pendiri PKI

Minggu, 13 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Ancaman terhadap jurnalis terus terjadi. Yang teranyar, jurnalis media online Liputan6.com untuk kanal Cek Fakta, Cakrayuni Nuralam, mengalami teror berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi kepada publik.

Tidak hanya Cakrayuni yang mengalami, keluarganya juga terkena doxing. Data pribadi berupa alamat rumah, nomor telepon, tautan akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto bayi, disebarluaskan ke publik.

Doxing dialami Cakrayuni setelah dia mempublikasikan artikel berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar" pada Kamis (10/9). Atas tindakan doxing yang menimpa jurnalisnya, Liputan6.com menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah ke alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis,” kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, dalam siaran pers kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Redaksi Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Irna mengatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada sejumlah mekanisme yang disediakan oleh aturan itu. Wartawan, tegas ia, tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers.

“Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya,” kata Irna.

Pada Kamis (10/9), jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam, mempublikasikan artikel cek fakta. Artikel tersebut memuat verifikasi klaim yang menyebut bahwa politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, adalah cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Serangan doxing bermula pada Jumat (11/9) dengan skala masif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:

"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO??
No Baper ye jurnalis media rezim .
Hello cak @cakrayurinuralam .
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar ???? .
#d34th_5kull
#thewarriorssquad
#MediaPendukungPKI"

Kemudian, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa.

Akun-akun tersebut juga membagikan sejumlah alamat surel Cakrayuni, akun-akun media sosial yang dimilikinya, serta nomor telepon seluler korban.

Redaksi Liputan6.com menyebutkan, setidaknya ada empat akun yang diduga sebagai pelaku doxing, yakni:
1. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/
2. https://www.instagram.com/d34th.5kull/
3. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/
4. https://www.instagram.com/_j4ck__5on___

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, hanya dari satu akun, banyak yang melakukan repost dalam hitungan jam.

Kekerasan Jurnalis
Kampanye stop kekerasan jurnalis. (Foto: Antara).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan teror melalui doxing terhadap jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam. Korban mengalami doxing secara masif sejak tanggal 11 September 2020.

AJI mencatat, sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Pada tahun 2018 kasus doxing dialami oleh tiga jurnalis yang bekerja di media Detik.com, Kumparan.com, dan CNNIndonesia.com. Tahun 2019, kasus doxing juga menimpa jurnalis di Tabloid Jubi dan Aljazeera, terkait pemberitaan tentang Papua. Tahun ini, kasus serupa pernah menimpa dua jurnalis Tempo dan satu jurnalis Detik.com.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani meminta aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing hingga pelakunya diadili di pengadilan serta meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.

Selain itu, Liputan6.com harus menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

"Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan