Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Ucapan duka cita untuk Juwita. (Foto: Instagram/Polres Banjarbaru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras pembunuhan tragis yang menimpa seorang wartawati, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pelaku pembunuhan diduga adalah seorang oknum anggota TNI AL berinisial J.

"Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera," tegas Ketua Umum AJI, Nany Afrida, kepada wartawan, Kamis (27/3).

AJI meyakini bahwa pengadilan sipil akan memberikan proses hukum yang lebih transparan dalam menangani kasus ini.

"Pelaku sebaiknya diadili di pengadilan umum/sipil, mengingat ini adalah tindak pidana pembunuhan, bukan terjadi dalam situasi perang. Pengadilan sipil juga akan lebih transparan dan menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menangani kasus ini," jelasnya.

Baca juga:

Oknum Prajurit TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Bakal Dihukum Berat

Nany menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah pembunuhan tersebut terkait dengan konten berita yang ditulis oleh Juwita.

"Kami belum bisa menilai apakah ada kaitan antara pembunuhan ini dengan konten berita yang dibuat Juwita, karena belum ada bukti yang mengarah ke sana," ungkapnya.

Namun, AJI secara khusus menyoroti tindakan oknum TNI yang merenggut nyawa seseorang. "Sangat mudah bagi mereka untuk menghilangkan nyawa masyarakat yang seharusnya dilindungi," ujarnya.

Baca juga:

Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer

AJI mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pendidikan di lingkungan TNI. Menurut mereka, anggota TNI tidak seharusnya main hakim sendiri ketika terlibat masalah dengan warga sipil.

"Jika ada masalah dengan korban, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri," tegasnya.

Juwita (23) menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu J. Pembunuhan ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Korban ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Diduga, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.

#Jurnalis #Kekerasan Jurnalis #Pembunuhan #TNI #TNI AD #TNI AL #TNI AU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 42 menit lalu
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Bagikan