Jubir TPN Aiman Berencana Praperadilankan Penyidik Polda Metro Jaya
Jumat, 02 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan ponselnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan rencananya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.
"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan. Termohonnya itu Kapolri cc Kapolda Metro Jaya," ujar Wadir Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, kepada awak media, Kamis (1/2).
Baca Juga:
Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi
Menurut Finsensius, gugatan praperadilan diajukan terkait sah atau tidaknya penyitaan gawai milik Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya (Aiman) yang masih saksi," tutur dia.
Finsensius menambahkan pihaknya sangat kecewa dengan tindakan penyidik yang dianggapnya tidak profesional. Apalagi, lanjut dia, kredibilitas Aiman selama ini terbukti baik di mata publik.
Baca Juga:
Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya
"Ini yang benar-benar kami sayangkan. Saudara Aiman ini belum memiliki rekam jejak seorang pelaku tindak pidana, belum memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa," imbuh dia.
Sebelumnya, gawai milik Aiman disita penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Jumat (26/1) pekan lalu. Aiman diperiksa masih sebagai saksi terkait pernyataannya yang menuding polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, menyusul laporan yang dilayangkan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut. (*)
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Jubir Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono Soal Polisi Tidak Netral