Jubir BPN Prabowo-Sandi: Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Ahmad Dhani Terlalu Dipaksakan

Senin, 28 Januari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Ferdinand menilai tidak ada unsur pidana dalam cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST. Menurutnya, vonis terhadap politisi Partai Gerindra itu terkesan dipaksakan.

"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1).

Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter.

Namun, Ferdinand berkeyakinan tidak ada pihak yang dirugikan atas kicauan Dhani.

Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara
Ahmad Dhani divonis penjara oleh majelis hakim PN Jaksel (MP/Venan Fortunatus)

"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," tegas Ferdinand.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat ini pun menyarankan eks suami Maia Estianty itu untuk menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun pejara.

"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua.

“Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” sambung Hakim ketua.

Ujaran kebencian itu diunggah dengan 3 cuitan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan pertama yaitu 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Sementara ketiga yaitu 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenkumham Buka Suara Soal Remisi Robert Tantular dan Abu Bakar Ba'asyir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan