Headline

Jubir BPN Prabowo-Sandi: Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Ahmad Dhani Terlalu Dipaksakan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 28 Januari 2019
 Jubir BPN Prabowo-Sandi: Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Ahmad Dhani Terlalu Dipaksakan

Jubir BPN Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Ferdinand menilai tidak ada unsur pidana dalam cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST. Menurutnya, vonis terhadap politisi Partai Gerindra itu terkesan dipaksakan.

"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1).

Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter.

Namun, Ferdinand berkeyakinan tidak ada pihak yang dirugikan atas kicauan Dhani.

Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara
Ahmad Dhani divonis penjara oleh majelis hakim PN Jaksel (MP/Venan Fortunatus)

"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," tegas Ferdinand.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat ini pun menyarankan eks suami Maia Estianty itu untuk menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun pejara.

"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua.

“Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” sambung Hakim ketua.

Ujaran kebencian itu diunggah dengan 3 cuitan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan pertama yaitu 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Sementara ketiga yaitu 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenkumham Buka Suara Soal Remisi Robert Tantular dan Abu Bakar Ba'asyir

#Ahmad Dhani #Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Akun Centang Biru Sempat Kena Hack Jadi Dagang Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Ahmad Dhani memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini selesai secara hukum guna memulihkan nama baiknya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Akun Centang Biru Sempat Kena Hack Jadi Dagang Emas, Ahmad Dhani Lapor Polisi
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Mengajak para musisi dan pencipta lagu untuk satukan tekad untuk menyelesaikan RUU Hak Cipta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Soroti Perseteruan Dhani–Once, Ketua Baleg DPR: Rakyat Indonesia yang Rugi
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Bagikan