Jubir BPN Prabowo-Sandi: Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Ahmad Dhani Terlalu Dipaksakan


Jubir BPN Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.Com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Ferdinand menilai tidak ada unsur pidana dalam cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST. Menurutnya, vonis terhadap politisi Partai Gerindra itu terkesan dipaksakan.
"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1).
Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter.
Namun, Ferdinand berkeyakinan tidak ada pihak yang dirugikan atas kicauan Dhani.

"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," tegas Ferdinand.
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat ini pun menyarankan eks suami Maia Estianty itu untuk menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun pejara.
"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua.
“Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” sambung Hakim ketua.
Ujaran kebencian itu diunggah dengan 3 cuitan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST.
Cuitan pertama yaitu 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Sementara ketiga yaitu 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenkumham Buka Suara Soal Remisi Robert Tantular dan Abu Bakar Ba'asyir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani

Terbukti Langgar Etik Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Minta Maaf

MKD DPR Segera Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan
