Headline

Kemenkumham Buka Suara Soal Remisi Robert Tantular dan Abu Bakar Ba'asyir

Eddy FloEddy Flo - Senin, 28 Januari 2019
 Kemenkumham Buka Suara Soal Remisi Robert Tantular dan Abu Bakar Ba'asyir

Kepala Bagian ?Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Ade Kusmanto (Foto: rri.co.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Bagian ‎Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Ade Kusmanto buka suara terkait perbedaan remisi yang diterima terpidana perkara pencucian uang, Robert Tantular dengan terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir.

Ade menjelaskan, pemotongan masa tahanan yang diberikan Robert Tantular terdiri dari remisi‎ umum hari kemerdekaan RI, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Ade menyebut semuanya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Remisi yang diberikan kepada Robert Tantular berdasarkan UU no.12 tahun 1995 pasal 14 ( i ) yaitu, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (28/1).

Menurut Ade, remisi terhadap Robert juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Yusril Ihza Mahendra bersama Abu Bakar Ba'asyir
Yusril Ihza Mahendra dan Abu Bakar Ba'asyir. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

Dalam Pasal 3 ayat (1)‎ Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan bahwa remisi terdiri dari dua macam. Dua macam remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

"Dan Pasal 4 permenkumham no.3 th 2018 bahwa narapidana dan anak dapat diberikan remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan," sambungnya.

Sedangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) ‎nomor 174 thn 1999 tentang Remisi Pasal 6 mengatur besarnya remisi tambahan. Dimana, 1/2 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yg bermanfaat bagi kemanusiaan seperti donor darah.

"Serta 1/3 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di lapas," jelas Ade.

Atas pertimbangan sejumlah aturan tersebut, ujar Ade, mantan Bos Bank Century itu mendapatkan remisi 74 bulan 110 hari. ‎Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.

"Remisi-remisi tersebut yang menyebabkan Robert Tantular mendapat remisi dalam jumlah yang besar," imbuhnya.

Sementara, kata Ade, terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, hanya mendapatkan remisi umum berupa hari kemerdekaan RI dan remisi khusus keagaman. Ba'asir tidak mendapatkan remisi tambahan.

"Mengapa (tidak dapat remisi tambahan)? karena Ustaz ABB tidak mendonorkan darah dan bukan pemuka tamping (tahanan pendamping)," ungkap Ade.

Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto
Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto (Foto: Screenshot youtube.com)

Menurut Ade pertimbangan Abu Bakar Ba'asyir ‎tidak mendonorkan darahnya dan menjadi tahanan pendamping selama di Rutan. Pasalnya, usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur tidak memenuhi syarat untuk donor darah atau menjadi tamping.

"ABB tidak turut serta mendonorkan darah dan tidak menjadi tamping karena kondisinya sudah sepuh dan sering sakit. Disamping itu, perkara teroris tidak memungkinkan untuk dijadikan pemuka tamping," ungkapnya.

"Sedangkan perkara robert tantular adalah perkara umum yaitu masalah perbankan dan penipuan nasabah yang memungkinkan untuk menjadi pemuka tamping dan kondisinya sehat sehingga memungkinkan untuk melaksanakan donor darah," kata Ade menambahkan.

Robert Tantular sendiri divonis 21 tahun penjara dari empat perkara yang menjeratnya. Namun, Robert hanya menjalani kurang dari 10 tahun masa tahanannya karena mendapat remisi yang cukup besar. Dia mendapat remisi sekira 77 bulan.

Sementara Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbuti terlibat pelatihan teroris di Aceh. Ba'asir sempat mendapat angin segar pembebasan bersyarat dari pemerintah namun batal karena tidak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

‎Ade melanjutkan pihaknya telah memberikan remisi kepada Robert dan Ba'asyir sesuai regulasi aturan perundang-undangan. Sehingga, tidak ada pengistimewaan terhadap keduanya.

"Baik Tantular dan ABB sama-sama mendapatkan remisi berdasarkan regulasi," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tidak Terpecah Belah Karena Beda Pilihan Politik

#Kemenkumham #Abu Bakar Ba’asyir #Remisi #Kasus Bank Century
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Pihaknya tidak percaya klaim pertemuan itu tiba-tiba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyirberlangsung tertutup selama 30 menit.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Bagikan