Kemenkumham Buka Suara Soal Remisi Robert Tantular dan Abu Bakar Ba'asyir


Kepala Bagian ?Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Ade Kusmanto (Foto: rri.co.id
MerahPutih.Com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Ade Kusmanto buka suara terkait perbedaan remisi yang diterima terpidana perkara pencucian uang, Robert Tantular dengan terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir.
Ade menjelaskan, pemotongan masa tahanan yang diberikan Robert Tantular terdiri dari remisi umum hari kemerdekaan RI, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Ade menyebut semuanya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Remisi yang diberikan kepada Robert Tantular berdasarkan UU no.12 tahun 1995 pasal 14 ( i ) yaitu, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (28/1).
Menurut Ade, remisi terhadap Robert juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan bahwa remisi terdiri dari dua macam. Dua macam remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.
"Dan Pasal 4 permenkumham no.3 th 2018 bahwa narapidana dan anak dapat diberikan remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan," sambungnya.
Sedangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 thn 1999 tentang Remisi Pasal 6 mengatur besarnya remisi tambahan. Dimana, 1/2 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yg bermanfaat bagi kemanusiaan seperti donor darah.
"Serta 1/3 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di lapas," jelas Ade.
Atas pertimbangan sejumlah aturan tersebut, ujar Ade, mantan Bos Bank Century itu mendapatkan remisi 74 bulan 110 hari. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.
"Remisi-remisi tersebut yang menyebabkan Robert Tantular mendapat remisi dalam jumlah yang besar," imbuhnya.
Sementara, kata Ade, terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, hanya mendapatkan remisi umum berupa hari kemerdekaan RI dan remisi khusus keagaman. Ba'asir tidak mendapatkan remisi tambahan.
"Mengapa (tidak dapat remisi tambahan)? karena Ustaz ABB tidak mendonorkan darah dan bukan pemuka tamping (tahanan pendamping)," ungkap Ade.

Menurut Ade pertimbangan Abu Bakar Ba'asyir tidak mendonorkan darahnya dan menjadi tahanan pendamping selama di Rutan. Pasalnya, usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur tidak memenuhi syarat untuk donor darah atau menjadi tamping.
"ABB tidak turut serta mendonorkan darah dan tidak menjadi tamping karena kondisinya sudah sepuh dan sering sakit. Disamping itu, perkara teroris tidak memungkinkan untuk dijadikan pemuka tamping," ungkapnya.
"Sedangkan perkara robert tantular adalah perkara umum yaitu masalah perbankan dan penipuan nasabah yang memungkinkan untuk menjadi pemuka tamping dan kondisinya sehat sehingga memungkinkan untuk melaksanakan donor darah," kata Ade menambahkan.
Robert Tantular sendiri divonis 21 tahun penjara dari empat perkara yang menjeratnya. Namun, Robert hanya menjalani kurang dari 10 tahun masa tahanannya karena mendapat remisi yang cukup besar. Dia mendapat remisi sekira 77 bulan.
Sementara Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbuti terlibat pelatihan teroris di Aceh. Ba'asir sempat mendapat angin segar pembebasan bersyarat dari pemerintah namun batal karena tidak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
Ade melanjutkan pihaknya telah memberikan remisi kepada Robert dan Ba'asyir sesuai regulasi aturan perundang-undangan. Sehingga, tidak ada pengistimewaan terhadap keduanya.
"Baik Tantular dan ABB sama-sama mendapatkan remisi berdasarkan regulasi," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Tidak Terpecah Belah Karena Beda Pilihan Politik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal

191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas

Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
